
Purwakarta, 21 Okt 2022
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta mengunjungi SMPN 1 Purwakarta dalam rangka mensosialisasikan penanggulangan tentang penanggulangan serta penanganan bencana alam dan non alam.
Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah:
-
Membangun budaya siaga, budaya aman dan budaya pengurangan risiko bencana di sekolah.
-
Membangun ketahanan dalam menghadapi bencana oleh warga sekolah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dengan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga sekolah dari ancaman dan dampak bencana.
-
Menyebarluaskan dan mengembangkan pengetahuan kebencanaan ke masyarakat luas melalui jalur pendidikan sekolah.
Menanamkan pengetahuan tentang Kebencanaan, kita mulai dari anak anak Usia Dini, biar mereka kelak tumbuh jadi pribadi-pribadi yg Tangguh, Siaga, & Sadar akan Ancaman Bencana.