BPBD (Badan penanggulanan bencana daerah) kab. purwakarta mengunjungi SMPN 1 Purwakarta

Purwakarta, 21 Okt 2022

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta mengunjungi SMPN 1 Purwakarta dalam rangka mensosialisasikan penanggulangan tentang penanggulangan serta penanganan bencana alam dan non alam.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah:

  1. Membangun budaya siaga, budaya aman dan budaya pengurangan risiko bencana di sekolah.

  2. Membangun ketahanan dalam menghadapi bencana oleh warga sekolah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dengan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga sekolah dari ancaman dan dampak bencana.

  3. Menyebarluaskan dan mengembangkan pengetahuan kebencanaan ke masyarakat luas melalui jalur pendidikan sekolah.

Menanamkan pengetahuan tentang Kebencanaan, kita mulai dari anak anak Usia Dini, biar mereka kelak tumbuh jadi pribadi-pribadi yg Tangguh, Siaga, & Sadar akan Ancaman Bencana.